implementasi transaksi non tunai pemerintah daerah. DPR: Implementasi QRIS Permudah Transaksi Non Tunai Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus kemudahan transaksi dengan QRIS akan membantu para pelaku usaha kecil. implementasi transaksi non tunai pemerintah daerah

 
DPR: Implementasi QRIS Permudah Transaksi Non Tunai Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus kemudahan transaksi dengan QRIS akan membantu para pelaku usaha kecilimplementasi transaksi non tunai pemerintah daerah ” Mongisidi, Elsje Celvia, Rosalina AM Koleangan, and Debby Ch Rotinsulu

Bertempat di hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada hari ini Kamis Tanggal 12 Desember 2019, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi SIMDA Integrated dan Transaksi Non Tunai pada Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Cash management System. 6. Dengan semangat percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para bendahara pengeluaran diharapkan secara aktif ikut andil dalam GNTT. Mekanisme Transaksi Non Tunai Penerimaan dan Pengeluaran, 5. See full list on bi. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintah Daerah Provinsi, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur Jawa2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,perlu adanya ketentuan yang mengatur tentangPenerapan Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang; c. Nomor 910/1867/SJ tentang implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Caranya, melalui penggunaan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran. Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI BOALEMO TENTANG PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA SE - KABUPATEN BOALEMO - BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati i ini, yang. Penyampaian materi dari Narasumber Kepala BPKD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bank Indonesia, Peserta diberi kesempatan untuk bertanya berkaitan Implementasi Transaksi non Tunai Melalui kegiatan ini diharapkan mengajak pemerintah daerah Provinsi, Kab/Kota untuk segera mengimplementasikan transaksi non tunai,. daerah. Pemerintah daerah dapat melakukan transaksi non tunai ini secara bertahap dengan memberikan batasan penggunaan uang tunai dalam melakukan transaksi pengeluaran. Skripsi Tidak Dipublikasikan. Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintah daerah merupakan langkah pemerintah dalam dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, meningkatkan kinerja agar lebih Akuntabel, Transparan, efisien dan efektif demi kepentingan publik. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1866/SJ tanggal 17April2017 tentang. Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat) Penerapan transaksi non tunai dinilai dapat meningkatkan perwujudan prinsip good governance terutama prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG, Menimbang : a. Cara menyusun rencana implementasi transaksi non tunai. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik. Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 2015 (Gubernur, 2015) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jun 24, 2022 · Sejalan dengan itu, GNNT diterbitkan instruksi presiden (Inpress) No. Utari, N. Minggu, 10 September 2023 BESUTAN PEMDA INHIL UNTUK MELAKUKAN SOSIALISASI DAN. Apa saja hambatan atau kendala dalam implementasi transaksi non-tunai di Kota Solok 4. Peran Implementasi Transaksi non Tunai dalam Memediasi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecurangan (Studi pada Pemerintah Daerah di Indonesia) View/ Open. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai; b. 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah dimana dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah harus segera dilaksanakan paling lambat tanggal 1 januari 2018. DPR: Implementasi QRIS Permudah Transaksi Non Tunai Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus kemudahan transaksi dengan QRIS akan membantu para pelaku usaha kecil. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah 2. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Mengingat : 1. ABSTRAK: bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; bahwa melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan. Pemerintah Kabupaten Bandung, merupakan salah satu yang mulai menerapkan sistem transaksi non tunai dilakukan secara bertahap pada awal tahun 2018 yang meliputi transaksi penerimaan dan pengeluaran. No. KEGIATAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA BIDANG PERBENDAHARAAN DAN KAS DAERAH TAHIJN 2022 LATAR BELAKANG Dengan diberlakukannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non T unai Pada Pemerintah Daerah Provinsi, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 283. 15 Tahun. “Analisis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Manado. c. o Implementasi transaksi non tunai pada jenis retribusi pasar dan retribusi lainnya pada TA 2019;April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah; b. Nah, buku terbitan Deepublish satu ini akan mengulas terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Implementasi Transaksi Pemerintah Non Tunai dan Harapan Ke Depan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam. 4. Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah di Indonesia February 8, 2021 // DOI: 10. Beranda. Dapat dilaksanakan setiap bulan 2. Untuk meningkatkan program penggunaan produk dalam negeri, LKPP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan. 2016 dan Tahun 2017, diperlukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah; b. dan 2017 poin aksi 18 dimana aksi yang dilakukan adalah percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penggunaan alat atau instrumen pemindahan uang non tunai. ABSTRAK: a. Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Mendagri No. Sebagai payung hukum penyaluran bantuan sosial secara non tunai, pemerintahPeraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Implementasi Transaksi Non Tunai. com,. Pelaksanaan transaksi non tunai merupakan implementasi Pasal 382 ayat (2) Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1%,” ungkapnya dalam acara peluncuran Roadmap ETPD Provinsi Banten dan showcasing perkembangan ETPD se-Provinsi Banten secara virtual dari Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021). bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel, serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu diatur pedoman pelaksanaan. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, dalam lampiran aksi nomor 18, dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian/lembaga pemerintahan daerah, perlu menetapkan Peraturan. bahwa guna kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya; d. Penerimaan daerah; b. IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI. ABSTRAK SI. Tran si Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satuPengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) GAMBARAN UMUM. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Mengingat : 1. targetnya kepada 6 juta KPM serta program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 1,2 juta KPM. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 17 April 2017 Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah. 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembayaran belanja daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. bahwa implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. c. Amanat Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan Transaksi Non Tunai. Pelatihan Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah. “SE Menteri Dalam Negeri No 910/1866/SJ Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Indonesia, Kabupaten Boalemo. 4. Kata kunci: Implementasi, Transaksi, Non Tunai, Pengelolaan Keuangan Daerah I. Peraturan Perundang-undangan. Dec 22, 2021 · Analisis Penerapan Sistem Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Dairi December 2021 PERSPEKTIF 11(1):272-285 Transaksi Non Tunai meminimalkan terjadinya risiko kesalahan dan penyalahgunaan keuangan daerah, selain itu dapat mengefektifkan sistem pengendalian intern pemerintah daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(4), 220-229. implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 [2] sebagai percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah. Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tanggal 17 April 2017; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENERAPAN TRANSAKSI PEMBAYARAN NON TUNAI PADA PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK. transaksi. tunaikan, implementasi transaksi non-tunai dilakukan pengelompokkan menjadi 3 kategori yaitu 1- 5 transaksi, 1- 10 transaksi dan full atau semua non -tunai. Dimana penerapannya didasari sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi. IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI BAGI BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PEMBANTU DALAM PENINGKATAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. Tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. ABSTRAK: bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri. tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi maka perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah ProvinsiPapua Barat; b. Non cash transactions are implemented in line with the issuance of the Minister of Home Affairs circular No. bahwa untuk mewujudkan kesamaan, pemahaman dan keterpaduan langkah serta kepastian hukum dalamNomor : 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3. Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surut Edaran Kementerian Dalam Negeri No. _Implementasi_Transaksi_Non-Tunai. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalamAstri Tania Herlen, Vima Tista Putriana dan Denny Yohana, Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah di Indonesia 81 Hal ini didukung oleh Presiden dengan adanyaPeraturan Bupati Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Peran Implementasi Transaksi non Tunai dalam Memediasi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecurangan (Studi pada Pemerintah Daerah di Indonesia)  Dewi, Citra ( Universitas Sumatera Utara , 2021 )Kebijakan Non Tunai dan Good Governance Keywords yang digunakan saat searching di mesin Pengelolaan pemerintahan yang baik tentu pencari Google adalah “implementasi transaksi non- menjadi tujuan dari semua pemerintah yang ada di tunai di pemerintah”, “penerapan transaksi non-tunai Indonesia untuk dapat membangun daerah dan. 0," kata Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah. bahwa berdasarkan. 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai pada pemerintahan Provinsi, Pemkab dan Kota sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden No. HASIL DAN PEMBAHASAN PENELITIAN Statistik Diskriptif Variabel implementasi transaksi non tunai dengan nilai mean aktual > mean teoritis yaitu 44,01 > 30 sehingga dapat disimpulkan bahwa rata. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. Dengan adanya penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja pemerintah dapat menekan tingkat penyelewengan. 81 Astri Tania Herlen, Vima Tista Putriana dan Denny Yohana, Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai Pemerintah Daerah di. Pemerintah Kota Yogyakarta juga ikut melaksanakan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. Untuk mendorong transaksi uang elektronik tersebut, lima tahun kemudian yakni di tahun 2014, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Melalui penerapan transaksi non. Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini, berdampak secara signifikan pada perubahan. Penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/ bendahara penerimaan pembantu; dan b. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian semua pihak untuk menciptakan tata kelola. tunai pemerintah berusaha melakukan perbaikan tata kelola keuangan910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi non tunai; b. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini,. Transaksi Non Tunai. NOMOR gto I 1866/ SJ. Proses implementasi transaksi non tunai di Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara di mulai pada tahun 2018 sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 03 tahun 2018 yang di tanda tanggani oleh bapak Bupati pada tanggal 02 Januari 2018. ABSTRAK: Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib,. ABSTRAK: bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, transaksi. com. id tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah 1. 5. 2. Kegiatan ini. b. Dewi, Citra. ADVERTISEMENT Pencanangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis, dan juga lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana. Pemda Inhil dan PT. Daerah melakukan verivali data KPM 2. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Mardani H. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. transaksi. Metodologi Penelitian. Judul. Advisor(s) Erlina. 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalamImplementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo. PETUNJUK PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Menimbang: a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867 /SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai;. Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanggal 17 April 2017, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Sikka; c. 4. Mengingat : 1. Implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di pemerintahan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1. U. Dengan demikian hambatan tersebut dapat diminimalisir. Undang-Undang No. Nomor 910/1866/SJ dan nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada 17 April 2017, yang sesuai dengan Ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-undang Nomor 23. Masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum mengimplentasikan secara penuh. Zulkarnain. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020. 1. JEPARA, Lingkarjateng. Melalui penerapan transaksi non. Implementasi transaksi non tunai meliputi seluruh transaksi : a. Sebelumnya pada tahun 2019, sebanyak 28 desa di kabupaten ini juga telah menerapkan pengelolaan keuangan desa dengan sistem non tunai. ” 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, perlu dilakukan implementasi transaksi non tunai dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; b. anisah. Sehubungan dengan arahan dan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemenritah pusat mengenai penerapan transaksi non tunai diseluruh wilayah pemerintahan daerah di Indonesia , maka pemerintah daerah Kabupaten Kutai Barat juga telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi. CMS memiliki dasar hukum terhadap tahapan implementasi transaksi non tunai di Indonesia yang cukup memadai. 910 / 186 7 / SJ Tanggal 17 April 201 7 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota perlu adanya implementasi transaksi non tunai pada. Pengeluaran daerah. 2017. Caranya, melalui penggunaan Cash Management System (CMS) pada masing-masing bank sesuai rekening bendahara pengeluaran. Pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Mendagri No. bahwa implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 22 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung; b. bahwa sesuai angka 5 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini diwujudkan dengan keanggotaan BI dalam Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021. Selain meningkatkan tranparansi keuangan daerah, meningkatkan tata kelola keuangan daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah, tujuan pembentukan TP2DD ini adalah mensukseskan program gerakan nasional non tunai (GNTT). Saat ini Pemerintah Daerah Kota Tanegerangmembuat suatu inovasi dibidang teknologi yaitu sistem transaksi non tunai dengan menggunakan Cash Management System. Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI BOALEMO TENTANG PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA SE - KABUPATEN BOALEMO - BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati i ini, yang. 1235. 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada 17 April 2017, yang sesuai dengan k etentuan Pasal 283 Ayat (2) Undang-Undang No mor 23 Ta hunImplementasi Transaksi Non Tunai DETAIL PERATURAN Abstrak. M engin g a t : 1. Rabu, 26 Januari 2022 21:45 WIB. melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah. non tunai pada setiap pemerintah. Dengan adanya Transaksi Non Tunai ini diharapkan dapat mewujudkan prinsip Good. oleh BPPKPD · Dipublikasikan Februari 6, 2022 · Di update Februari 10, 2022. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan. Kata Kunci : Sistem Transaksi Non Tunai, Pengelolaan Keuangan Daerah Implementasi sistem transaksi non tunai ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya korupsi dan penyelewengan dana. E. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Pemerintah di Indonesia mulai membuat kebijakan untuk memberlakukan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah diresmikan sejak tahun 2014 lalu dan gerakan ini dimulai dari penerapan pada transaksi di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek. No. 2024, Seluruh Desa di Jepara Gunakan Transaksi Non Tunai. 12/2019 Pasal 222 yang berisikan kewajiban Pemda untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah. pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jadi, transaksi digital untuk setiap layanan publik diharapkan bisa membentuk kebiasaan nontunai yang. Pengeluaran daerah; (2) Implementasi transaksi non tunai ini tidak termasuk pada perusahaan daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; (3). Untuk Pemerintah Daerah diimbau siap menerapkan transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018 (SE Mendagri No. KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.